Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan mempermudah pemberian izin kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus pidana.
Pemeriksaan terhadap anggota DPR perlu izin Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-undang MD3. MK mengubah frasa pemberian izin dari Mahkamah Dewan Kehormatan menjadi ke Presiden.
Baca Juga :
Harapan Industri Pelayaran untuk Menhub Baru
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Pramono juga menyebut Presiden berjanji akan mempercepat proses keluarnya izin tersebut. Hal tersebut terkait aturan yang menyebutkan izin untuk pemeriksaan dikeluarkan paling lama 30 hari.
"Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memproses lebih cepat," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
"Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memproses lebih cepat," ujar dia.