Ini Mekanisme Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada

Difabel Kecewa TPS Pilkada yang Selalu Menyulitkan
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan suatu daerah yang memiliki calon tunggal bisa mengikuti pemilihan kepala daerah. Syaratnya, daerah yang bersangkutan telah mengupayakan adanya pasangan calon lainnnya dalam waktu 3 hari.

Jika dalam waktu 3 hari tidak ada pasangan calon lain maka Pilkada dengan 1 pasangan calon tetap dilakukan. Sehingga masyarakat di daerah bersangkutan bisa memilih apakah pasangan calon tunggal tersebut layak sebagai kepala daerah atau tidak.

Kalau satu pasangan calon tunggal mendapatkan suara terbanyak maka akan terpilih sebagai kepala daerah. Tapi kalau rakyat tidak menghendakinya melalui Pilkada dengan suara terbanyak, maka Pilkada ditunda ke gelombang selanjutnya.

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal-pasal yang dikabulkan diantaranya Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada. Perubahan yang terjadi dengan dikabulkannya pasal tersebut daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dapat tetap melaksanakan pilkada dengan memberikan kedaulatan pada rakyat untuk memilih apakah calon bersangkutan berhak atau tidak memilih daerahnya.

Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, pelaksanaan Pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat sesuai amanat UUD 1945.

Dalam UU Pilkada, para pembuat UU memang mengatur ada kontestasi dalam Pilkada dengan menyaratkan adanya 2 pasang calon. Tapi memang para pembuat UU luput memikirkan jika syarat 2 pasang calon tidak terpenuhi. Sehingga memang ada kekosong hukum atas persoalan calon tunggal.

Padahal, dengan adanya calon tunggal muncul kekosongan hukum dan mengakibatkan tidak terselenggaranya Pilkada. Hal ini juga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut MK, KPU memang sudah mencoba mendorong kebuntuan ini dengan mengeluarkan Peraturan KPU. Tapi hal itu dianggap tidak menyelesaikan masalah.

MK menilai, aturan KPU soal calon tunggal dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon tidak berpengaruh pada bakal calon untuk mendaftar. Akibatnya malah Pilkada ditunda ke Pilkada selanjutnya yang menghilangkan hak dipilih dan memilih warga negara.

MK tak sependapat dengan permohonan pemohon bahwa solusi calon tunggal ini bisa dengan Pilkada yang mengkontestasi calon tunggal dengan kotak kosong dalam kertas suara. Tapi menurut MK akan lebih tepat meminta rakyat setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal. Mekanisme ini dianggap lebih demokratis daripada menyatakan menang pada calon tunggal.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandu. Mereka menggugat Pasal 49 ayat (8), (9), Pasal 50 ayat (8), (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), (5), (6) UU Pilkada. Secara umum pasal yang digugat mengatur soal syarat jumlah minimal pasangan calon dalam pilkada.

Tetap Bisa Ditunda

Dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, tiga daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, yang harus ditunda karena calon tunggal. Namun kondisi berubah setelah MK mengizinkan daerah dengan satu calon tetap bisa melakukan pilkada.

Namun, situasi itu tetap tidak menjamin ketiga daerah tersebut bisa langsung ambil bagian untuk bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang. Sebab, KPU akan terlebih dahulu melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran paslon dan tes kesehatan guna menilai apakah paslon tersebut layak lolos ke tahapan berikutnya.

"Diverifikasi dulu dong. Kan kemarin belum ditetapkan. Kalau tidak ada yang lolos verifikasi ya tak ada tambahan waktu lagi, cukup," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati belum lama ini.

Ida menegaskan jika pada masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon dan tes kesehatan, tidak ada juga paslon yang lolos maka Pilkada terpaksa akan ditunda ke tahun berikutnya pada Februari tahun 2017 mendatang.

"Kalau tak ada calon bagaimana mau Pilkada," ujar Ida.

Senada dengan Ida, sebelumnya anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay juga menuturkan bahwa jika tak ada yang lolos pada tes kesehatan dan masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon, maka kemungkinannya Pilkada di daerah tersebut akan ditunda.

"Kemungkinan seperti itu bisa ditunda, tapi kan nanti kita sesuaikan lagi dengan PKPU yang ada," tutur Hadar.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Laporan: Khalisotussurur

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016