Sumber :
- Fraksi PKS
VIVA.co.id
- Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Al Muzzammil Yusuf menerangkan alasan Fraksi PKS menolak revisi UU KPK No.32 Tahun 2002 di Badan Legislasi DPR RI. Namun, menurut Muzzammil, PKS tetap mempersilakan pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan UU KPK.
“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, silakan ajukan revisi kepada DPR. Pemerintah akan mudah mengoordinaskan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memberikan masukan," kata Muzzammil, Selasa 7 Oktober 2015.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Kendati demikian, kata Muzzammil, tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU KPK guna menutupi kekurangan UU KPK, bukan untuk melemahkan posisinya.
“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan adanya Komite Etik KPK yang permanen, agar tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi, jika ada oknum pimpinan atau pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan adanya Komite Etik KPK yang permanen, agar tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi, jika ada oknum pimpinan atau pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas," ujarnya.