Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Pemungutan suara di tiga daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, berpeluang tak serentak dengan 266 daerah lainnya pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Pasalnya, di dalam draft rancangan peraturan komisi pemilihan (PKPU) tentang calon tunggal diatur bahwa terdapat hal-hal yang bisa membuat pemungutan suara di tiga daerah tersebut tak serentak.
Arief menegaskan, meski tanggal dan hari pemungutan suara berbeda, tetapi menurutnya rancangan aturan KPU tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu menurutnya, jika ingin serentak dengan 266 daerah lainnya, maka seharusnya putusan MK tentang gugatan calon tunggal bisa dikeluarkan pada Mei 2015 lalu.
"Sekali lagi ini kondisi khusus. Ada di draft rancangan PKPU Pasal 29 itu, bahwa penundaan waktu pemungutan suara, bisa walaupun bukan tanggal 9 Desember," ungkap Arief.
Sementara itu Fadil Ramadanil peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuturkan bahwa perbedaan hari dan pemungutan suara bagi tiga daerah bisa saja terjadi, asal sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Kan bisa saja, tapi harus melalui mekanisme pemilihan susulan dan pemilihan lanjutan di Undang-undang, seperti bencana alam, atau faktor lainnya," terang Fadil.
Namun dirinya mempertanyakan, apakah yang dimaksud dalam draft rancangan PKPU pasal 29 ayat 1 huruf a dan b itu termasuk dalam faktor lainnya yang dimaksud dalam Undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal 120 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
"Nah apakah faktor lainnya itu masuk dalam kondisi ini. Apakah pemilihan daerah di beberapa daerah harus ditunda selain tanggal 9 Desember," tutur dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sekali lagi ini kondisi khusus. Ada di draft rancangan PKPU Pasal 29 itu, bahwa penundaan waktu pemungutan suara, bisa walaupun bukan tanggal 9 Desember," ungkap Arief.