Sumber :
- screenshoot dpr.go.id
VIVA.co.id
- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan DPR tidak pernah mengajukan draf usulan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehingga, draf awal yang muncul di media dan sudah menyebar terkait dengan usulan umur KPK hanya 12 tahun, lalu KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar, adalah draf awal dari pemerintah sendiri.
Baca Juga :
PKS Apresiasi Jokowi Tunda Revisi UU KPK
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
"Itu sudah ada barangnya seperti itu. KOP suratnya ada (KOP surat Presiden), yang dibuat pengajuan dari DPR itu mekanismenya saja," kata Masinton.
Dia menjelaskan, revisi UU KPK ini sudah masuk dalam program legislasi nasional. Sehingga dengan begitu, maka sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Sehingga menurutnya aneh, kalau ada yang mengatakan bahwa Presiden dalam hal ini pemerintah, menolak revisi UU KPK.
"Kalau pemerintah tidak setuju dalam hal ini Presiden, ya tidak masuk prolegnas dong. Presiden sebelumnya juga setuju," katanya.
Sejumlah usulan revisi UU KPK, dalam draf yang ada seperti KPK hanya berumur 12 tahun setelah diundangkan nantinya. Lalu, KPK juga hanya menyidik kasus korupsi dengan dugaan kerugian Rp50 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan, revisi UU KPK ini sudah masuk dalam program legislasi nasional. Sehingga dengan begitu, maka sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.