Sumber :
- screenshoot dpr.go.id
VIVA.co.id
- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan DPR tidak pernah mengajukan draf usulan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehingga, draf awal yang muncul di media dan sudah menyebar terkait dengan usulan umur KPK hanya 12 tahun, lalu KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar, adalah draf awal dari pemerintah sendiri.
"Itu drafnya saja masih logo Presiden," kata Masinton, di gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Dia mengatakan, memang sebelumnya usulan revisi UU KPK adalah inisiatif pemerintah. Namun, DPR ingin mengubah mekanismenya menjadi usulan DPR. Masalah materi draf, belum ada pembahasan.
"Itu sudah ada barangnya seperti itu. KOP suratnya ada (KOP surat Presiden), yang dibuat pengajuan dari DPR itu mekanismenya saja," kata Masinton.
Dia menjelaskan, revisi UU KPK ini sudah masuk dalam program legislasi nasional. Sehingga dengan begitu, maka sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Sehingga menurutnya aneh, kalau ada yang mengatakan bahwa Presiden dalam hal ini pemerintah, menolak revisi UU KPK.
Baca Juga :
PKS Apresiasi Jokowi Tunda Revisi UU KPK
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
PPP Usulkan RUU Kamnas Jadi Inisiatif Pemerintah
RUU ini dinilai menyangkut kepentingan lintas institusi.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :