PDIP: RUU Pengampunan Pajak Bukan untuk Ampuni Koruptor

Fraksi PDIP di DPR
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar rapat tertutup di kantor fraksi di Gedung Nusantara 1, DPR. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan hasil rapat menyepakati nama RUU Pengampunan Nasional diubah menjadi RUU Pengampunan Pajak. 

RUU ini diajukan oleh 33 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, PDI-P, PPP dan PKB. Diharapkan, RUU ini akan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2015.

"Iya kami menyinggung persoalan RUU pengampunan pajak. Jadi judulnya RUU Pengampunan Pajak, terjemahan dari tax amnesty, jadi bukan Pengampunan Nasional. Diganti RUU Pengampunan Pajak," kata Hendrawan pada Jumat malam, 9 Oktober 2015.

Menurut Hendrawan, pergantian nama itu dilakukan untuk merespons masyarakat yang mencurigai bahwa RUU itu adalah untuk mengampuni para koruptor.
Risma Tidak Akan Melakukan Apapun Tanpa Perintah PDIP

"Karena menimbulkan salah paham bahwa ini pengampunan terhadap koruptor, termasuk pembalakan liar, pencucian uang, perjudian dan lain sebagainya," ujar Hendrawan.
Realisasi Tax Amnesty Baru 0,1%, Darmin Janji 'All-Out'

Dia juga menjelaskan, pasal-pasal yang mengarah kepada kecurigaan itu akan segera didiskusikan. Perbaikan pasal menurutnya bisa dilakukan.
Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

"Semua pasal yang mengindikasikan atau menimbulkan salah tafsir nanti akan diperbaiki," kata dia.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Sekretaris Jenderal mengelak menjawab soal nama Risma.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016