Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Fraksi Partai Hanura belum mengambil sikap atas kabar salah satu kadernya, Dewi Yasin Limpo (DYL), yang diduga ditangkap KPK. Namun, partai pimpinan Wiranto itu memastikan siapa pun yang melanggar hukum terlebih korupsi akan dikeluarkan dari partai.
"Kalau kader sudah sampai kasus hukum, pertama mengundurkan diri," kata kata Bendahara Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, saat dihubungi
VIVA.co.id,
Rabu, 21 Oktober 2015.
Menurut Miryam yang juga Ketua DPP Partai Hanura itu, partainya sudah mewanti-wanti kader agar tidak melakukan perbuatan korupsi. Hal itu juga sebagai pesan dari Ketua Umum Wiranto.
"Kalau jadi tersangka korupsi sudah tidak ampun lagi," ujar dia.
Miryam menuturkan, untuk mundur, si kader yang korupsi tak perlu menunggu sanksi dari partai. Karena, begitu tersangak dia akan mengundurkan diri.
"Itu sudah SOP," kata dia.
Dalam kasus DYL, Hanura akan menunggu pengumuman resmi dari KPK. Setelah itu, mereka baru mengambil sikap.
"Penangkapan sekitar pukul 19.00, pengumuman paling pukul 11-12. Jadi 5 jam-an lagi," tutur dia.
KPK telah menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menyebut KPK telah mencokok sekitar tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut. Salah satunya adalah anggota DPR.
Baca Juga :
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Baca Juga :
Penunjukan Wiranto Jadi Menteri Dikecam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas KPK telah meringkus sejumlah pihak. Satu di antaranya adalah anggota Komisi Vll DPR yang diduga dari Partai Hanura berinisial DYL.
Dari informasi yang dihimpun, selain DYL, pihak lain yang turut ditangkap diduga antara lain BWA, IY, DV, IR, dan ST. BWA adalah kolega DYL di partai besutan Wiranto itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari informasi yang dihimpun, selain DYL, pihak lain yang turut ditangkap diduga antara lain BWA, IY, DV, IR, dan ST. BWA adalah kolega DYL di partai besutan Wiranto itu.