Sumber :
- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
"Kita harus patuh terhadap keputusan (MA), kan itu. Keputusannya mencabut, nanti kami akan cabut, kan begitu," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Menkumham harus mengeluarkan SK baru kepengurusan Munas Bali.
"Artinya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah, dan SK tersebut harus dicabut. Selanjutnya, Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB," ujar Yusril. (ase)
Halaman Selanjutnya
"Artinya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah, dan SK tersebut harus dicabut. Selanjutnya, Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB," ujar Yusril. (ase)