Menkumham Yasonna Segera Cabut SK Golkar Agung Laksono

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Bali.


"Kita harus patuh terhadap keputusan (MA), kan itu. Keputusannya mencabut, nanti kami akan cabut, kan begitu," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.


Namun, sejuah ini Yasonna mengaku masih belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
"Iya (masih menunggu), salinan kami pelajari. Kita lihat situasinya seperti apa, kalau ada yang mengusulkan kepengurusan kembali ya silakan, nanti kita pelajari lagi," ujar Yasonna.

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Menkumham harus mengeluarkan SK baru kepengurusan Munas Bali.


"Artinya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah, dan SK tersebut harus dicabut. Selanjutnya, Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB," ujar Yusril. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya