Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa guna menghadapi gugatan atau sengketa usai pilkada serentak 2015, KPU akan menggunakan konsultan hukum untuk mendampingi para anggotanya, KPU Daerah. Selain itu, KPU akan menggunakan sistem penanganan sengketa satu pintu, terkoordinasi.
Husni menerangkan, persiapan KPU guna menghadapi sengketa paska Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 juga sudah berulang kali dilakukan dengan melakukan konsolidasi dengan anggotanya, KPU Daerah.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Selain dibekali kemampuan teknis, kata Husni, para anggota KPUD juga akan didampingi dengan para ahli, profesional, serta praktisi. Semuanya menurut Husni sudah disiapkan, untuk menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tak terima dengan hasil Pilkada.
"Nanti polanya terkoordinasi, kalau pilkada sebelumnya kan tidak terkoordinasi. Masing-masing daerah saja yang mengerucut proses sengketa. Nah, sekarang kita akan dampingi, dan nanti prosesnya satu pintu, dan KPU punya nanti konsultan hukum," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain dibekali kemampuan teknis, kata Husni, para anggota KPUD juga akan didampingi dengan para ahli, profesional, serta praktisi. Semuanya menurut Husni sudah disiapkan, untuk menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tak terima dengan hasil Pilkada.