Penanganan Sengketa Pilkada Lewat Satu Pintu

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa guna menghadapi gugatan atau sengketa usai pilkada serentak 2015, KPU akan menggunakan konsultan hukum untuk mendampingi para anggotanya, KPU Daerah. Selain itu, KPU akan menggunakan sistem penanganan sengketa satu pintu, terkoordinasi.


Husni menerangkan, persiapan KPU guna menghadapi sengketa paska Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 juga sudah berulang kali dilakukan dengan melakukan konsolidasi dengan anggotanya, KPU Daerah.


Menurut dia, para anggotanya telah dibekali dengan pemahaman dan teknis bagaimana membuat jawaban sebagai termohon, juga bagaimana menyiapkan barang bukti, serta bagaimana beracara.
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu


Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru
"Bahkan hari ini baru selesai satu angkatan lagi untuk konsolidasi nasional (ada 16 provinsi). Nanti angkatan dua (20-22 November) kami kumpulkan lagi," ungkap Husni di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 17 November 2015.

Habiburokhman Ragukan Kondisi Kejiwaan Ahok untuk Jadi Cagub
 
Selain dibekali kemampuan teknis, kata Husni, para anggota KPUD juga akan didampingi dengan para ahli, profesional, serta praktisi. Semuanya menurut Husni sudah disiapkan, untuk menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tak terima dengan hasil Pilkada.


"Nanti polanya terkoordinasi, kalau pilkada sebelumnya kan tidak terkoordinasi. Masing-masing daerah saja yang mengerucut proses sengketa. Nah, sekarang kita akan dampingi, dan nanti prosesnya satu pintu, dan KPU punya nanti konsultan hukum," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya