PDIP Waspadai Campur Tangan Asing di Konflik Freeport

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mewaspadai kemungkinan adanya kekuatan asing yang akan memperkeruh konflik elit terkait masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Sebagaimana diketahui, konflik elit perpanjangan kontrak PT Freeport ini melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setya dilaporkan atas tuduhan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.

Menurut Hasto, PDIP secara tegas menyerahkan proses etik dugaan pelanggaran kepada MKD. Meski demikian, Hasto meminta semua pihak mewaspadai adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam kisruh elit yang terjadi saat ini.

"Jangan sampai konflik Freeport ini didalangi oleh pihak asing, sehingga merugikan elit politik Indonesia," kata Hasto usai meresmikan kantor DPC PDIP Sumenep, Minggu, 22 November 2015.

PDIP lanjut Hasto, mempercayakan proses etik yang tengah dilakukan MKD untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini akan melanjutkan proses laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham PT Freeport Indonesia.

MKD akan melakukan rapat internal untuk verifikasi barang bukti yang sejauh ini berupa transkrip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin serta seorang pengusaha terkenal. Verifikasi ini juga nantinya akan melibatkan Bareskrim Polri.

Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan

Veros Afif / tvOne Madura

(ren)

Setuju Bayar Bea Keluar, Freeport Kantongi Izin Ekspor
Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016