Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa isi transkrip rekaman yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said tidak menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak yang meminta saham.
Dalam transkrip percakapan yang beredar, diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin. Rekaman tersebut diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait saham Freeport.
Tak ayal, polemik itupun menjadi sorotan khusus netizen di linimassa Twitter. Sejumlah gambar lucu yang berkaitan dengan tanda pagar #PapaMintaSaham pun menjadi puncak pembicaraan netizen.
Untuk mengklarifikasi hal itu, pihak MKD akan mensinkronkan transkrip dengan rekaman yang telah diberikan oleh Sudirman Said.
"Ya, kalau di laporan kan 'papa minta saham' tapi di transkrip 'temannya papa yang minta saham'. Makanya itu transkrip dari Pak Menteri mau dicocokin,” ujar Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Rabu, 25 November 2015.
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Baca Juga :
Diperiksa Jampidsus, Ini Komentar Setya Novanto
Jika dari hasil penelitian MKD dan dari hasil persidangan nanti tidak ditemukan adanya pelanggaran etik maka MKD akan menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau lembaga ini (MKD) menerima laporan dan membuktikan bahwa laporan itu tidak benar. Kalau tidak, kembali ke yang dilaporkan, apakah merasa senang atau tidak, silakan mengambil tindakan," ujar politikus Gerindra ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika dari hasil penelitian MKD dan dari hasil persidangan nanti tidak ditemukan adanya pelanggaran etik maka MKD akan menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto untuk mengambil langkah selanjutnya.