Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa isi transkrip rekaman yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said tidak menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak yang meminta saham.
Dalam transkrip percakapan yang beredar, diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin. Rekaman tersebut diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait saham Freeport.
Tak ayal, polemik itupun menjadi sorotan khusus netizen di linimassa Twitter. Sejumlah gambar lucu yang berkaitan dengan tanda pagar #PapaMintaSaham pun menjadi puncak pembicaraan netizen.
Untuk mengklarifikasi hal itu, pihak MKD akan mensinkronkan transkrip dengan rekaman yang telah diberikan oleh Sudirman Said.
"Ya, kalau di laporan kan 'papa minta saham' tapi di transkrip 'temannya papa yang minta saham'. Makanya itu transkrip dari Pak Menteri mau dicocokin,” ujar Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Rabu, 25 November 2015.
Dasco menyatakan, pihaknya tengah meneliti isi rekaman yang dilaporkan oleh Sudirman Said untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran etika dari Ketua DPR Setya Novanto.
Kemudian pada persidangan nanti akan dibuktikan benar atau tidaknya dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia.
Baca Juga :
Masyarakat Diminta Soroti Kewajiban Freeport
Baca Juga :
Siapa Pengganti Novanto Jadi Ketua DPR?
Baca Juga :
Demokrat: Pengunduran Diri Novanto Tak Gentleman
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Kemarin ia dicecar 31 pertanyaan.
VIVA.co.id
11 Februari 2016
Baca Juga :