Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta terbuka dalam menunjuk rekanan Kantor Akuntan Publik (KAP), guna mengaudit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2015. Hal Itu agar proses audit transparan dan hasil yang diharapkan bisa dicapai.
Koordinator Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye, Yusfitriadi, mengatakan proses penujukan rekanan KAP oleh KPU Daerah di Pilkada saat ini bersifat langsung dan tertutup.
"Ini tentu sangat rawan, cenderung tertutup. Bahkan tidak diketahui secara jelas oleh asosiasi profesi akuntan publik," ujar Yusfitriadi di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2015.
Karena itu, Yusfitriadi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mendesak KPU, khususnya KPU Daerah, agar membuat prosedur mekanisme audit yang jelas. Itu termasuk kerjasama antara KPU dengan KAP yang ditunjuk agar bisa terbuka.
"Sangat mungkin penunjukkan KAP yang tidak masuk dalam asosiasi bisa jadi hanya audit-auditan," kata dia.
Senada dengan Yusfitriadi, Kepala Bidang Media dan Publikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Yanuar Mulyana, mengungkapkan mekanisme penunjukan KAP tidak diketahui jelas oleh asosiasinya.
"Mekanisme penunjukkannya begitu gelap, kami dari asosiasi pun tidak tahu siapa saja yang mengaudit dana kampanye, apalagi di pelosok-pelosok. Padahal ini harus ada pengawasannya," ucap Yanuar.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :