Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta terbuka dalam menunjuk rekanan Kantor Akuntan Publik (KAP), guna mengaudit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2015. Hal Itu agar proses audit transparan dan hasil yang diharapkan bisa dicapai.
Koordinator Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye, Yusfitriadi, mengatakan proses penujukan rekanan KAP oleh KPU Daerah di Pilkada saat ini bersifat langsung dan tertutup.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
"Sangat mungkin penunjukkan KAP yang tidak masuk dalam asosiasi bisa jadi hanya audit-auditan," kata dia.
Senada dengan Yusfitriadi, Kepala Bidang Media dan Publikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Yanuar Mulyana, mengungkapkan mekanisme penunjukan KAP tidak diketahui jelas oleh asosiasinya.
"Mekanisme penunjukkannya begitu gelap, kami dari asosiasi pun tidak tahu siapa saja yang mengaudit dana kampanye, apalagi di pelosok-pelosok. Padahal ini harus ada pengawasannya," ucap Yanuar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan akan mendesak KPU untuk lebih terbuka terkait mekanisme penunjukan rekanan lembaga audit dan proses audit tersebut. Untuk itu Daniel meminta pengawas daerah memperhatikan betul proses audit tersebut.
"Biar tidak ada masalah di kemudian hari, tentu kami berharap ini jadi perhatian teman-teman di lapangan," ujar Daniel. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Senada dengan Yusfitriadi, Kepala Bidang Media dan Publikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Yanuar Mulyana, mengungkapkan mekanisme penunjukan KAP tidak diketahui jelas oleh asosiasinya.