Sumber :
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto, Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan Mohammad Reza Chalid terkait PT Freeport Indonesia bisa menjadi alat bukti hukum.
Dia menganalogikan seperti CCTV yang banyak dipasang di ruangan. Itu sama dengan bukti rekaman, yang menjadi alat bukti pengaduan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Jadi apakah harus izin orang yang bertamu? Karena itu kan untuk dokumen kita pribadi," kata Badrodin, di Istana Bogor, Selasa 8 Desember 2015.
Kapolri juga mencontohkan, misalnya ada tamu yang datang ke ruangannya yang dilengkapi CCTV. Tapi, di suatu waktu, ada perbedaan pandangan terkait masalah yang dibicarakan dengan tamu tersebut.
"Kan bisa saya buka (rekaman CCTV). Ini lho saya enggak ngomong seperti itu. Kan ingatan saya berbeda. Saya mungkin setahun sudah lupa apa yang saya bicarakan," kata Badrodin.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
"Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi. Jadi enggak ada masalah," ujar Badrodin.
Sebelumnya, dalam surat pembelaannya, Setya Novanto membantah semua keterangan yang diberikan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Bahkan, menurut Setya, rekaman yang dimiliki Maroef itu tidak sesuai aturan hukum. Sehingga dia tidak mau menanggapi segala pertanyaan terkait materi rekaman.
Percakapan antara Setya Novanto dengan pengusaha minyak dan gas M Riza Chalid, direkam oleh Maroef yang juga hadir dalam pertemuan mereka bertiga tersebut.
Karena rekaman itu, Setya dituding mencatut nama Presiden dan Wapres untuk meminta jatah saham 11 persen. Presiden Jokowi sudah menyikapi, dengan menunjukkan kemarahannya.
Sementara Wapres Jusuf Kalla, meminta Setya yang juga kader Partai Golkar itu, untuk mundur sebagai Ketua DPR.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi. Jadi enggak ada masalah," ujar Badrodin.