Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung akan memanggil salah satu staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, terkait dugaan permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, salah satu staf Setya Novanto itu memiliki peran yang penting dalam kasus "Papa Minta Saham".
Baca Juga :
Besok Kejagung Periksa Setya Novanto
Selain staf ketua DPR, Kejaksaan Agung juga akan meminta keterangan dari staf Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Untuk melengkapi bukti-bukti, kejaksaan juga akan memanggil ulang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Sebab, pemeriksaan awal beberapa waktu lalu dianggap belum lengkap.
"Pak Sudirman Said sudah, tapi belum selesai," kata Jaksa Agung asal Partai Nasdem itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain staf ketua DPR, Kejaksaan Agung juga akan meminta keterangan dari staf Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.