MKD akan Putuskan Sanksi Novanto Rabu ini

Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan, lembaganya segera memutuskan sikap apa yang akan diambil terkait kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoedin dan Pengusaha M Riza Chalid.

"Oleh karena itu dengan perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu jam 1 konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini memaparkan, dalam konsinyering nanti setiap anggota MKD masing-masing memberi pertimbangan hukum, pendapat hukum dan keputusan soal etika.  

Dari persidangan yang sudah berjalan Junimart meyakini Novanto bersalah dan melanggar etik. 
Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Saya mengatakan bahwa dengan adanya pertemuan maka ada pelanggaran. Tentang pelanggaran yang mana nanti saja Rabu," ujar Junimart.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Selain itu, Junimart memastikan Novanto akan mendapat sanksi dari MKD sesuai ketentuan. Namun, dia belum bisa memastikan, sanksi apakah yang akan di jatuhkan MKD pada Rabu mendatang.
'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'

"Pelanggaran ringan tidak boleh dua kali. Harus akumulasi. Jadi sudah masuk ke pelanggaran sedang. Apa itu sedang? Pencopotan dari pimpinan DPR," tegasnya. (one)
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016