PPP Kubu Djan Faridz Curigai Dua Hakim PT TUN

Pengadilan Tolak Praperadilan Suryadarma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat, mempertanyakan dua hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi.

PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, pasangan calon ini mengajukan gugatan atas pencabutan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (SK KPUD) yang dilakukan KPU ke PT TUN.

"Ini tidak suudzon, tapi patut dipertanyakan mengenai dua hakim yang memeriksa perkara yang diajukan Ujang," ujar Humphrey di Jalan Talang Nomor 3, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Humphrey menuturkan, dua hakim tersebut sama dengan hakim yang memeriksa perkara PPP yang berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham soal kepengurusan pimpinan pusat PPP). Dua hakim itu akhirnya mengalahkan PPP kubu Djan Faridz.

Ia menjelaskan dalam gugatan di PT TUN, dua hakim mengabulkan dan ada satu hakim yang dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, pertimbangan satu hakim yang memiliki dissenting opinion justru lebih berbobot dibandingkan hakim yang mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi.

"Ini kan jadi tanda tanya besar," kata Humphrey.

Ia menceritakan konflik ini bermula karena KPUD Kalimantan Tengah menyetujui Surat Keputusan pasangan calon Ujang dan Jawawi yang merupakan form rekomendasi persetujuan pengurus pusat partai politik untuk pasangan calon dalam bentuk formulir model B.1-KWK PARPOL).

Masalah muncul karena ternyata formulir tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Djan Faridz yang menyatakan diri sebagai pengurus pusat PPP yang sah.

"Ini sudah dipersoalkan Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail (pasangan calon dari PPP yang direstui Djan Faridz), tapi tidak diindahkan KPUD. Karena keberatan, formulir itu harus diajukan verifikasi atau uji penelitian forensik. Sugianto laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Bawaslu katakan harus diverifikasi. Tapi tidak diindahkan KPUD," tutur Humphrey.

Selanjutnya, persoalan ini pun dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu, DKPP pada 18 November 2015 memutuskan bahwa tindakan KPUD telah melanggar aturan dari Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur tiap pasangan calon harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat partai. Sehingga, putusan DKPP atas perkara ini, pencalonan Ujang dan Jawawi dianulir. KPU pusat pun melaksanakan putusan DKPP yang mencabut formulir tersebut.

Ia menambahkan pasangan calon Ujang dan Jawawi yang tidak terima dengan tindakan KPU akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN. Menurutnya, dalam ranah ini terjadi keanehan.

PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran

Sebab, Djan Faridz sudah memberikan keterangan bahwa ia tidak pernah menandatangani formulir tersebut untuk pasangan calon Ujang dan Jawawi

"Ini keterangan di bawah sumpah. Kalau tidak benar disebut sumpah palsu. Hasilnya malah mengabulkan gugatan Ujang," kata Humphrey.

Ia menjelaskan seharusnya Majelis Hakim PT TUN mengetahui bahwa tidak mungkin ada dua pasangan calon dalam satu daerah pilkada yang berasal dari satu partai.

Dalam hal ini, dengan putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Ujang, berarti ada dua pasangan calon dari kubu PPP yaitu Ujang-Jawawi dan Sugianto-Habib.

"Salah satu putusan PT TUN yang sulit diterima, KPU dianggap tidak bisa mengambil alih pembatalan pencalonan Ujang. Tapi KPU kan di atas KPUD. Jadi secara hirarkis berwenang karena satu kesatuan," ujar Humphrey.

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, tiga hakim yang menyidangkan perkara ini di antaranya Didik Andy Prastowo sebagai Ketua Majelis Hakim, Nurnaeni Manurung dan H.M. Arif Nurd'a sebagai Hakim Anggota. Adapun hakim yang mengajukan dissenting opinion yaitu Nurnaeni Manurung. (ase)

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
PPP kubu Romy dukung pasangan Agus-Sylviana

PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta

Warga menganggap Risma berhasil memimpin Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016