Larang Gojek, Keberpihakan Pemerintah ke Rakyat Kecil Diuji

Pengendara Gojek. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
- Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai keputusan pemerintah melarang beroperasinya Gojek dan angkutan berbasis aplikasi lainnya yang kini populer, merupakan tindakan yang terburu-buru dan konyol.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

"Keputusan Kemenhub melarang Gojek benar-benar konyol. Di tengah sulitnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru, Gojek menyediakan solusi alternatif yang bisa meningkatkan pendapatan rakyat kelas bawah," kata Tantowi dalam keterangan persnya, Jumat, 18 Desember 2015.
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat


Tantowi menyatakan Gojek dan angkutan sejenisnya berbasis aplikasi telah terbukti banyak membantu urusan sehari-hari warga perkotaan yang dihadapkan persoalan kemacetan. Gojek juga mempermudah gerakan barang dan manusia dengan harga terjangkau dan tingkat keamanan terjamin.


"Bisnis inovatif seperti ini harusnya dipelihara dan didukung oleh pemerintah," ujar anggota DPR RI daerah pemilihan DKI 3 ini.


Sementara itu, mengenai adanya aturan yang belum dipenuhi Gojek, politikus Golkar ini justru mendesak pemerintah untuk menselaraskannya, bukan melarangnya. "Pada titik inilah keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil diuji, apakah sekadar slogan atau tekad sesungguhnya," tegas dia.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang.


"Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga, pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam, 17 Desember 2015.


Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.


"Dengan terkoordinirnya Gojek/Grabbike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya