KPU Pastikan Tagih Dana Sumbangan Kampanye yang Tidak Sesuai

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Usai audit dana kampanye dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menarik sumbangan dana kampanye pasangan calon peserta Pilkada yang berlebih atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dikembalikan ke kas negara.

"Nanti kita minta bantuan yang lebih berani, kalau KPUD takut menagih ke pasangan calon," kata Anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2015.

Hadar menegaskan bahwa banyak hal yang di tingkat daerah yang tidak bisa dilakukan oleh KPUD, tetapi bisa dilakukan KPU Pusat karena tingkatannya yang hirarkis.

"Jadi banyak hal yang dikerjakan di tingkat daerah yang tidak bisa dilakukan. Namun karena kami tingkatannya hirarkis kami bisa ambil alih," ujar Hadar.
Ini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Koalisi Kekeluargaan

Saat ini, kata Hadar, audit dana kampanye pasangan calon sedang dilakukan. Karenanya masyarakat diminta menunggu hasil audit tersebut. "Jadi kita tunggu saja, setelah itu akan ketahuan. Hasil audit itu akan kita publikasikan," kata dia.
Diusung Demokrat, Anak Ratu Atut : Terima Kasih Pak SBY

Meski demikian, Hadar mengakui bahwa tidak ada sanksi atau pembatalan calon jika hasil audit menyatakan dana kampanye suatu pasangan calon tersebut dinilai tidak patuh.
Demokrat Optimis Anak Ratu Atut Menang Pilkada Banten

"Sepengetahuan saya tidak. Tapi ada sanksi-sanksi tertentu. Jadi kita lihat dulu sanksi auditnya seperti apa," terang dia.

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, diatur bahwa besaran bantuan yang diperbolehkan untuk perorangan kepada suatu pasangan calon maksimal sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk lembaga atau perusahaan maksimal sebesar Rp500 juta.

Tak hanya itu, pasangan calon juga wajib menyusun dan menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU seperti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menjadi rekanan KPU.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya