- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mencabut SK pengesahan DPP Golkar hasil Munas Ancol, telah dikeluarkan. Lalu, kepengurusan mana yang berhak untuk menjalankan roda partai ke depan?
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 K/TUN/2015 Tahun 2015, maka terbitlah SK Menkumham Nomor AHU.4.Alt.11.01-52 tanggal 31 Desember 2015.
Pihak kubu Ancol yang sudah dibatalkan menganggap, harus segera Munas. Sebab, tidak ada lagi kepengurusan Partai Golkar yang sah, setelah lewat tanggal 31 Desember 2015 ini.
Kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, tidak ada alasan untuk mengatakan Partai Golkar bubar, atau illegal. Sebab, pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan atau MK.
Perlu dicermati, selain putusan kasasi MA ini, ada juga upaya hukum yang dilakukan, yakni melalui Pengadilan Negeri. Di mana, lewat PN Jakarta Utara memutuskan Munas Bali yang sah, dan itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapa pun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar, apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau, sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," kata Yusril kepada VIVA.co.id, Kamis 31 Desember 2015.
Persoalan lain lagi yang kini muncul, adalah desakan dari kubu Ancol untuk menyelenggarakan Munas. Alasan mereka, karena SK baru Menkumham tidak mensahkan Munas Bali, maka harus dilakukan Munas dalam waktu dekat.
Yusril menyanggah alasan itu. Menurut dia, jangan hanya melihat putusan MA atau SK baru yang dikeluarkan Menkumham yang mencabut SK pengesahan DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Tetapi yang perlu diperhatikan, adalah putusan Pengadilan Negeri yang diperkuat juga melalui pengadilan tinggi.
"Hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas di Bali dan penyelenggaraan itu menurut putusan PN Jakarta Utara di atas adalah sah," kata dia.
Sehingga dengan putusan itu, maka tidak diperlukan lagi Munas Golkar untuk menentukan siapa pengurus yang sah, sebab sudah ada hasil Munas Bali.
"Jadi, tidak ada perlunya pengurus hasil Munas Riau menyelenggarakan Munas lagi. Karena Munas Bali yang mereka selenggarakan menurut putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta adalah sah," kata Yusril. (asp)