Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum mengumpulkan seluruh penyelenggara Pilkada di daerah untuk persiapan menjelang sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 5 Januari ini sudah mulai dalam rangka konsolidasi persidangan, sidang pertama itu tanggal 7 Januari di MK,” ujar Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.
Baca Juga :
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta
Hadar juga menerangkan bahwa pihaknya hanya mengkoordinir dan memberikan bantuan hukum kepada KPU di tingkat daerah. Alasannya, setiap KPU daerah sudah mempunyai kuasa hukum masing-masing.
Nantinya, kata Hadar, apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formal atau tidak bukanlah kewenangan KPU. Menurut dia, hal tersebut merupakan otoritas dari hakim MK.
"Untuk menyatakan (gugatan) tidak penuhi syarat itu bukan otoritas kami, itu otoritas hakim di MK, bahkan bukan otoritas panitia mereka. Jadi, kan nanti ada sidang yang sifatnya dismissal dan seterusnya, kita tunggu saja," ujar Hadar. (one)
Halaman Selanjutnya
Nantinya, kata Hadar, apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formal atau tidak bukanlah kewenangan KPU. Menurut dia, hal tersebut merupakan otoritas dari hakim MK.