Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dijadwalkan akan memberikan jawaban terhadap gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok.
Terkait hal tersebut, Komsioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan hak hukum untuk menjawab secara tertulis gugatan sengketa para pasangan calon tersebut. Jawaban KPU itu sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara Pilkada.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
Dalam hal pembuktian, penyelenggara pilkada juga dianggap sudah memahami setiap peristiwa hukum yang terjadi pada setiap tahapan. Seluruh dokumen pilkada-pun ada pada para penyelenggara.
"Tinggal pengelolaan saja menata, apa yang didalilkan bagaimana pengawasan kemudian disiapkan alat buktinya. Kami pastikan bahwa jawaban dan alat bukti sudah disampaikan ke MK dengan harapan membantu proses pemeriksaan persidangan," terang Ida.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tinggal pengelolaan saja menata, apa yang didalilkan bagaimana pengawasan kemudian disiapkan alat buktinya. Kami pastikan bahwa jawaban dan alat bukti sudah disampaikan ke MK dengan harapan membantu proses pemeriksaan persidangan," terang Ida.