- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan dua opsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana perubahan Undang – undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Untuk UU kami setuju untuk dilakukan revisi. Cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Kepresidenan Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.
Opsi yang diberikan DPR yaitu revisi dilakukan namun tak bisa dijamin diselesaikan dengan singkat. Opsi berikutnya adalah presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU tersebut. Perppu menurut Ade bisa dilakukan dalam kondisi yang mendesak.
"Kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan memaksa ya enggak apa-apa," kata politikus Golkar tersebut.
Dalam rapat konsultasi hari ini, Presiden Jokowi dan para kepala lembaga negara kata dia belum membahas secara rinci soal revisi tersebut. Namun presiden hanya meminta saran perlu tidaknya dua UU terkait terorisme diamandemen.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (menko polhukam) Luhut Panjaitan sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mempertimbangkan opsi perppu untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 15 tahun 2003 itu.
"Tidak, tidak perlu demikian. Kita sudah bicara dengan presiden dan menkumham untuk mempercepat revisi tersebut," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam.