KPU Minta Calon Independen di Pilkada Dipermudah

Anggota KPU Hadar Nafis memperlihatkan surat suara daerah pemilihan Jakarta II.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja

Menurut Masykurudin, tidak serentaknya Pilkada 9 Desember 2015 lalu dengan adanya lima daerah yang gelaran pesta demokrasinya tertunda, karena terkait masalah pencalonan.

img_title Ahok Akan Deklarasi Pencalonan Gubernur 1 Mei

"Penyelesaian sengketa harus dibuat sederhana, tidak tumpang tindih antara keputusan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Banyaknya lembaga yang menangangi, sebabkan proses berlarut-larut. Waktu juga harus dibatasi secara ketat sehingga tidak mengganggu tahapan selanjutnya dan merugikan pasangan calon lainnya," ujar Masykurudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain masalah pencalonan, Masykurudin juga menyoroti soal anggaran Pilkada. Penyusunan anggaran Pilkada oleh daerah pada Pilkada lalu, memunculkan persoalan tarik menarik anggaran yang menghambat pencairan anggaran Pilkada. Akibatnya, banyak daerah yang terancam tertunda lantaran persoalan anggaran.

img_title Waktu Pilkada Susulan untuk Simalungun Masih Disimulasi

"Perlu kombinasi pembiayaan antara pusat dan daerah, dimana Pemerintah Pusat perlu mempunyai mekanisme antisipatif terhadap kendala pendanaan di daerah Pilkada," ungkap Masykurudin.

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR pada Senin, 18 Januari, kemarin, disepakati usulan revisi UU Pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU Pikada diusahakan dapat selesai sebelum Agustus 2016 agar mendukung regulasi Pilkada 2017.

img_title MK Tolak Delapan Gugatan Perkara Pilkada

Pilkada 2017 sendiri sedianya dilakukan pada Februari 2017 yang diikuti oleh 102 daerah terdiri dari 8 provinsi dan 94 kabupaten/kota.

MK Dituding Konservatif dalam Penanganan Sengketa Pilkada

MK dianggap hanya mengutamakan syarat formil ketimbang keadilan.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut