KPU Minta Calon Independen di Pilkada Dipermudah
- Antara/ Muhammad Adimaja
Menurut Masykurudin, tidak serentaknya Pilkada 9 Desember 2015 lalu dengan adanya lima daerah yang gelaran pesta demokrasinya tertunda, karena terkait masalah pencalonan.
"Penyelesaian sengketa harus dibuat sederhana, tidak tumpang tindih antara keputusan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Banyaknya lembaga yang menangangi, sebabkan proses berlarut-larut. Waktu juga harus dibatasi secara ketat sehingga tidak mengganggu tahapan selanjutnya dan merugikan pasangan calon lainnya," ujar Masykurudin.
Selain masalah pencalonan, Masykurudin juga menyoroti soal anggaran Pilkada. Penyusunan anggaran Pilkada oleh daerah pada Pilkada lalu, memunculkan persoalan tarik menarik anggaran yang menghambat pencairan anggaran Pilkada. Akibatnya, banyak daerah yang terancam tertunda lantaran persoalan anggaran.
"Perlu kombinasi pembiayaan antara pusat dan daerah, dimana Pemerintah Pusat perlu mempunyai mekanisme antisipatif terhadap kendala pendanaan di daerah Pilkada," ungkap Masykurudin.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR pada Senin, 18 Januari, kemarin, disepakati usulan revisi UU Pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU Pikada diusahakan dapat selesai sebelum Agustus 2016 agar mendukung regulasi Pilkada 2017.
Pilkada 2017 sendiri sedianya dilakukan pada Februari 2017 yang diikuti oleh 102 daerah terdiri dari 8 provinsi dan 94 kabupaten/kota.