Ini Poin-poin Revisi UU Terorisme

Ilustrasi sidang kabinet.
Sumber :
  • Edit/Biro Pers-Sekretariat Presiden

VIVA.co.id – Senin pekan depan atau 1 Februari 2015, draf revisi Undang-Undang 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Eka Tjahjana, menerangkan bahwa hingga Kamis malam, draf tersebut masih difinalisasi oleh tim yang terdiri dari sejumlah pihak terkait dan berkompeten. Jumat 29 Januari 2016, revisi draf UU terkait Terorisme tersebut akan diselesaikan.

img_title Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Ini kan masih kita poses lagi, finalisasi lagi malam ini. Baru besok lah (selesai). Agendanya seperti itu (Senin diserahkan ke Presiden), kita lihat perkembangannya, karena perdebatannya sangat sengit, menyangkut hal-hal yang sangat substantif," kata Widodo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Widodo tidak menyebut secara pasti berapa pasal yang direvisi. Hanya saja berdasarkan pernyataan-pernyataan banyak pihak sebelumnya seperti Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, kurang lebih ada sepuluh pasal yang akan direvisi.

img_title Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Meski tidak menyebutkan secara detil dan lengkap, Widodo mengungkapkan bahwa soal yang paling banyak diperdebatkan dalam revisi tersebut adalah terkait aturan negara akan mencabut Paspor atau status kewarganeraan seorang Warga Negara Indonesia yang mengikuti kegiatan militer di luar negeri, atau dengan sengaja mendukung kelompok militan atau radikal seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)

"Itu yang tadi soal pencabutan kewarganegaraan dan soal Paspor. UU kewarganegaraan kan memungkinkan pencabutan Paspor oleh negara," ujarnya.

img_title IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23, salah satunya menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganeraannya jika yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dicabut status kewarganegaraannya, kata Widodo maka akan otomatis sistem paspornya tidak berlaku. sehingga Warga Negara tersebut tidak akan bisa masuk ke Indonesia.

"Bukan dicekal tapi dia sudah tidak bisa masuk lagi. Untuk indikator bisa dicabut kewarganegaraannya diserahkan ke instansi yang berwenang mencabut itu. UU kewarganegaraan sudah mengatur itu," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut