- VIVA.co.id\Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang memproses terkait laporan Dita Aditya Ismawati, korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III, Masinton Pasaribu.
"Perkara masuk didistribusi setelah itu direktorat membentuk subdit berapa, yang dilakukan baru membuat rencana penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2016.
Menurut Suharsono, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak yang terkait dalam perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Hari ini sudah berada di Dirtipidum, tentu besok sudah akan membuat panggilan-panggilan," katanya.
Sebelumnya, Masinton dilaporkan oleh asisten yang juga mengaku sebagai staf ahlinya, Dita Aditya Ismawati (27 tahun). Masinton dilaporkan dengan nomor polisi LP/106/I/2016/Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2016.
Dalam laporan tersebut, wanita kelahiran Bogor tersebut mengalami penganiayaan pada tanggal 21 Januari 2016 di daerah Cikini dan Cawang.
Namun, Masinton membantah telah menganiaya Dita. Mantan aktifis mahasiswa itu menuding Dita mabuk saat kejadian. (one)