Jusuf Kalla: Wewenang SP3 Memperkuat KPK

Jusuf Kalla bersaksi untuk Jero Wacik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak sependapat jika disebut adanya wewenang penghentian penyidikan (SP3) memperlemah KPK. JK justru berpendapat sebaliknya.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

"Apa yang dimaksud dulu melemahkan dan memperkuat. Kalau dilemahkan berarti hak KPK kita tarik, padahal pemberian kewenangan untuk pemberian SP3 justru menambah kewenangan KPK," kata Wapres JK, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.

Menurut JK, setiap orang bisa membuat kesalahan, begitu juga dengan KPK. Jika lembaga itu berbuat kesalahan, dengan adanya wewenang penghentian perkara maka dimungkinkan penerbitan SP3.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Itu bukan mengurangi hak, menambah hak justru. Kalau menambah memperlemah atau memperkuat. Memperkuat kan. Dia mau pakai tidak terserah KPK," katanya.

Begitu juga dengan keberadaan Dewan Pengawas. JK berpendapat bahwa setiap yang ada di dunia tentu punya pengawas. Presiden dan Wakil Presiden saja, diawasi oleh lembaga legislatif atau DPR.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

"Kalau KPK tidak ada pengawasnya ya kenapa tidak mau diawasi. Pertanyaannya begitu," katanya lagi.

Dia mengingatkan kasus hukum yang pernah menimpa dua pimpinan KPK sebelumnya baik Antasari Azhar maupun Abraham Samad. Oleh karena itu, semua harus ada pengawasannya.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direncanakan akan direvisi. Setidaknya ada empat poin utama yang akan menjadi bahasan.

Pertama adalah soal Dewan Pengawas KPK. Kedua, wewenang lembaga itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, wewenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Dan keempat, pengaturan penyadapan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya