LGBT Bertentangan dengan Pancasila

Komunitas LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Thomas Peter

VIVA.co.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan dari sisi keagamaan, orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak bisa ditolerir. Termasuk, mengampanyekan dan meminta legalisasi pernikahan.

img_title Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

"Apalagi, kemudian menuntut legaliasai dan legitimasi agama apapun pasti tidak membolehkan," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebut-nyebut soal ideologi Pancasila. Menurutnya, LGBT bertentangan dengan sila pertama.

img_title Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

"Kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila kita, jelas sekali Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, tadi merujuk pada agama, pasti agama tidak ada yang membolehkan," ujar Hidayat.

Walaupun ia mengaku di UUD 1945 terdapat pasal tentang kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul, dan anti diskriminasi. Namun, menurutnya hal itu tidak lantas membuat para LGBT meminta legalisasi.

img_title Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis

"Kalau mereka melakukan penyimpangan, misalnya melakukan tindakan tidak senonoh di depan publik, mohon maaf, itu jangankan LGBT, yang normal saja juga tidak boleh," kata Hidayat. (asp)

Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut