Kisruh Kepala Daerah Simalungun, Kemendagri Siapkan 2 Opsi

Logistik Pilkada 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iwan adisahputra

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun,  JR Saragih-Amran Sinaga. Pasalnya, Amran Sinaga saat ini berstatus tervonis hukuman 4 tahun penjara.

Jakarta Berpotensi Hujan pada Minggu Siang

Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, ada dua opsi solusi yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan kasus pelantikan bupati dan wakil bupati tersebut.

Pertama, JR Saragih dilantik namun tidak dengan wakilnya. Kedua, bupati dan wakilnya tetap dilantik namun langsung diberhentikan pada besok harinya.

Pemkot Depok Siapkan Sejumlah Rumah Sakit untuk Rawat Korban Kecelakaan Ciater

"Bisa saja referensinya bupati dilantik, yang terpidana tidak dilantik. Ini sedang dilaporkan ke Kemendagri untuk minta arahan. Tapi yang jelas bisa juga tidak dilantik," kata Soni Sumarsono di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Februari 2016.

Soni menjelaskan, bahwa menurut regulasi yang ada, pelantikan kepala daerah memang harus dilakukan sepaket dalam arti kepala daerah beserta wakilnya. Namun dalam kasus ini, salah satunya tidak harus terimbas.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 12 Mei 2024

"Kalau satu terpidana bukan berarti dua-duanya kena, bisa saja nanti dilantik. Bukan berarti wakil kena lalu satunya ikut-ikutan kan tidak. Itu prinsipnya. Pengertian pasangan bukan berarti mereka harus mundur. Satu harus jalan," terang Soni.

Hal tersebut disampaikannya menyusul kisruh di Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang berawal dari keputusan KPU Simalungun yang mendiskualifikasi pasangan petahana, JR Saragih dan Amran Sinaga.

Diskualifikasi didasarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang memvonis Amran Sinaga  hukuman penjara 4 tahun.

Sementara itu, saat di pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Amran Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Namun Kementerian Dalam Negeri belum memastikan opsi yang akan dipilih dalam kisruh Pilkada Simalungun. Hal tersebut bakal dibahas intensif
 
"Banyak solusi. Bisa saja tetap dilantik sehari setelah itu diberhentikan. Lalu proses pergantiannya di DPRD. Ini soal teknisnya saja. Dulu pernah ada dilantik di penjara. Ini kan soal memenuhi standar administrasi dan hukum. Bisa juga seperti itu," kata dia lagi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon akan terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya