KPU Ingin PTUN Hanya Terima Dua Sengketa Pilkada Ini

Ida Budhiati diambil sumpah sebagai anggota KPU
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengusulkan, agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menyidangkan dua sengketa Pilkada yakni sengketa pencalonan dan sengketa penetapan peserta Pilkada.

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), mengatur hanya ada dua obyek saja yang bisa diajukan sebagai sebuah penyelesaian sengketa di PTUN.

"Nah, ini yang mestinya juga yang diadopsi di dalam UU Pilkada," ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.

Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Menurut Ida, UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut tidak menegaskan obyek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa ke PTUN. Sehingga, semua perkara di luar pencalonan dan penetapan pencalonan masih bisa diajukan.

"Contohnya apa. Pascaputusan MK, catatan kami setidaknya masih ada 9 perkara yang masih diajukan ke PTUN. Itu kan melawan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih pascaputusan MK," ujarnya menambahkan.

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Padahal, menurut UU, kerangka hukumnya sudah jelas. Apabila MK sudah memutuskan maka tidak ada usaha lagi untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan hasil pemilihan.

"Jadi, harus diatur secara limitatif (membatasi)." 

(mus)

Hakim MK Saldi Isra

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel II, Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangkal

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024