Polemik Revisi UU Pilkada

Sanksi Etika Akan Menyasar Parpol dan Kandidat

Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Sumber :
  • foto : VIVA.co.id/Irwandi.Febiyanto

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Riza Patria mengatakan setuju dengan usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie soal perlunya aturan sanksi etika bagi peserta pemilu.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

"Saya kira setuju usul Prof Jimly bahwa sanksi itu diberikan tidak hanya pada penyelenggara, tapi juga peserta," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 2 Maret 2015.

Ia menganalogikan pemilu seperti kompetisi. Wasit, penyelenggara, dan peserta dalam kompetisi tersebut serta semua pihak yang terlibat di dalamnya harus diberikan aturan soal sanksi.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

"Seperti money politics. Money politics ini kan tidak cukup hanya sosialisasi, memberi imbauan, peringatan. Tapi, juga memberi sanksi. Tidak hanya penyelenggara, tapi juga peserta. Karena money politics itu domainnya lebih banyak peserta pemilu, peserta pilkada," kata Riza.

Menurut dia, sanksi bagi peserta pemilu ataupun pilkada bisa berupa diskualifikasi, sama seperti gagasan ketua DKPP. Atas gagasan ini, ia mengatakan akan menyampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR dan kementerian terkait.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

"Supaya aturan undang-undang itu tidak sekadar ada sanksi, tapi sanksinya tidak konkret. Saya kira saya setuju. Bagus," kata Riza.

Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyampaikan gagasannya dalam acara Bawaslu Award soal perlunya sanksi pelanggaran etika bagi peserta pemilu atau pilkada. Sebab, selama ini sanksi etika biasanya hanya ditujukan pada penyelenggara pemilu.

Gagasan Jimly ini disampaikan dalam konteks DPR dan pemerintah sedang menggodok seri lanjutan revisi undang-undang pilkada. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dimasukkan ke dalam revisi dan sejumlah poin lainnya. Revisi ini dilakukan jelang pilkada 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya