Politikus PKS Ini Pertanyakan Deponering Kasus AS dan BW

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) menurut Anggota Komisi III, Nasir Djamil, layak menimbulkan tanya. HM Prasetyo dianggap harus memiliki alasan kuat untuk mengesampingkan perkara AS dan BW.

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

"Sepertinya di negeri ini ada warga kelas satu yang tidak boleh dihukum, meskipun prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasir Djamil dari Fraksi PKS saat dihubungi, Jumat 4 Maret 2016.

Nasir menilai sikap Jaksa Agung yang mendeponir kasus dua pimpinan KPK justru merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Padahal Kejaksaan Agung harusnya memberikan kepastian atas penegakan hukum.

Deponering Samad dan BW Digugat

"Kepastian dan keadilan hukum dirobek-robek oleh pedang Adhyaksa," kata Nasir.

Politikus PKS ini menambahkan, putusan tersebut bukan hanya berdampak pada kekecewaan orang per orang. Namun juga akan menimbulkan kekecewaan lembaga Kepolisian yang pada awalnya terlibat dalam penegakan hukum keduanya.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

"Meskipun ini (deponering) adalah hak oportunitas jaksa agung tapi tetap saja akan menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan bagi yang lain," jelasnya.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser mengatakan bahwa hal mengesampingkan perkara itu memang sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa agung. Namun hak ini memang harus digunakan dengan hati-hati.

"Kewenangan jaksa agung digunakan enggak ada masalah. Cuma semua pihak apakah apakah polisi, hakim dan jaksa agung harus menggunakan kewenangan itu harus profesional," kata M.Nasser.

Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mendeponer kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pada Kamis 3 Februari 2016. Hal itu kata dia didasarkan pada pasal 35 huruf C UU Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen KTP. Sementara Bambang Widjojanto disangka memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya