Budi Supriyanto Ditahan KPK, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah), memakai rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengaku prihatin atas penahanan Budi Supriyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasusĀ  dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa, 15 Maret 2016.

Bambang, yang juga Wakil Bendaraha Umum Partai Golkar, mengatakan Golkar belum memberikan sanksi pemecatan kepada Budi. Sebab, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, Golkar menganut azas praduga tak bersalah, sehingga dalam waktu dekat ini belum ada sanksi terhadap Budi Supriyanto.

"Kalau korupsi, kami menyesalkan ada kader kami yang melakukan hal tersebut," kata Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.

Menurut Bambang, Partai Golkar baru akan memberikan sanksi setelah ada keputusan akhir dari pengadilan terkait kasus tersebut. Selain itu, Budi Supriyanto sebagai kader Golkar, berhak meminta pendampingan hukum dari partai selama proses hukum berjalan.

"Partai Golkar beri perhatian ke kader, tidak habis manis sepah dibuang. Kami bukan partai yang buang kadernya begitu saja, ketika tersangkut masalah," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menjemput paksa Budi Supriyanto setelah dia dua kali mangkir dari pemeriksaan. Politikus Golkar itu dijemput dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, anggota Komisi V DPR RI itu langsung ditahan selama 20 hari pertama. Budi dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, yaitu Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Selain itu, KPK juga menangkap Abdul Khoir. (ren)

Alasan KPK Belum Panggil Tersangka Mantan Rektor Unair
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah), memakai rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

KPK Banding Vonis Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto

Vonis majelis hakim masih jauh dari tuntutan jaksa.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2016