Klarifikasi Irman Gusman soal Kericuhan di DPD

Ketua DPD Irman Gusman
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Irman Gusman menanggapi soal kericuhan yang mewarnai rapat paripurna penutupan masa sidang lembaga tersebut. Mereka mempersoalkan perubahan tata tertib yang salah satu poinnya terkait batas masa tugas pimpinan DPD yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Maju Lagi Jadi Anggota DPD, Oso Dikritik

Menurut Irman, rapat itu adalah rapat paripurna untuk pengesahan berbagai alat kelengkapan. Badan Kehormatan menyampaikan hasil laporan perkembangan terkait persoalan tersebut.

"Kami sudah komunikasikan seluruh anggota, materi dan substansi masih bertentangan dengan UU MD3. Janganlah melanggar UU MD3, pasal 300 UU No 17 2014," kata Irman dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 18 Maret 2016.

Pengganti OSO di Pimpinan MPR Harus Lewat Paripurna DPD

Irman mengatakan, jika ditandatangani justru ini bermasalah jadi dilema karena forum itu bukan untuk meminta tanda tangan melainkan memberikan laporkan kinerja.

"Sebetulnya kami sudah jelaskan pada BK malamnya. Jadi sudah tahu kenapa kami tandangan karena ada masalah komplikasi hukum, kalau tanda tangan jadi salah," ujarnya.

Gede Pasek Siap Gantikan OSO Jadi Wakil Ketua MPR

Irman menilai kericuhan dikarenakan sejumlah anggota DPD memaksakan kehendak saja. Padahal, katanya, sudah dijelaskan dengan baik sebelumnya.

"Kalau ada perbedaan, itu bisa diselesaikan, mekanismenya melalui MA. Kita nggak boleh melanggar UU," tutur Irman.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Irman Putra Siddin, mengatakan bahwa perdebatan yang dilakukan DPD lebih kepada simbolik kekuasaan. Bukan persoalan substansi demi kepentingan masyarakat di daerah.

"DPD perlu introspeksi," kata Irman kepada tvOne.

Meski demikian, dia tidak bisa membenarkan salah satu pihak yang berseteru mengenai masa jabatan pimpinan DPD. Siapa yang benar, harus diverivikasi secara konstitusional.

"Caranya perlu verifikasi mendalam, melalui mekanisme review secara ketatanegaraan. Kalau saya melihat masa jabatan ini bisa ditafsirkan melalui ranah internal DPD, atau ditafsirkan dari ranah UU," imbuhnya.

Untuk menyelesaikan persoalan di internal DPD itu, Irman menyarankan pimpinan dan anggota untuk duduk bersana lagi. Mereka harus menurunkan ego masing-masing demi tugas yang mereka emban sebagai perwakiland daerah.

"Kalau tidak bisa bagaimana menyelesaikan persoalan daerah di seluruh Indonesia?" lanjut Irman.

Irman menegaskan bahwa DPD tidak boleh berlarut-larut, tidak boleh saling memaksakan kehendak, dalam persoalan tersebut. Dia mengusulkan solusi konstitusional sebagai jalan keluar.

"Tidak bagus DPD berdebat mengenai kekuasaan internal mereka. Karena DPD muncul untuk memerjuangkan masalah daerah di Indonesia," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya