DPR Desak Taksi Online Urus Izin Operasi Konvensional

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan Uber dan Grab hanya terdaftar sebagai aplikasi online, bukan sebagai perusahaan yang melayani transportasi.

Pemerintah Harus Buat Aturan Rinci Soal Transportasi Online

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014, tentang bidang usaha jasa yang tertutup, taksi ini termasuk bidang usaha jasa tertutup.

"Bagi perusahaan asing yang mau mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka dia harus terdaftar. Sampai hari ini di BKPM taksi online Grab atau Uber itu tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang," kata Nizar lewat sambungan telepon, Selasa 22 Maret 2016.

Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

Nizar menilai aksi demonstrasi para sopir taksi ini berharap adanya keadilan dan persamaan hak. Sebab, para sopir taksi konvensional sudah mempunyai izin, sementara taksi online belum ada.

"Karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP, kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Sementara taksi ilegal yang tidak membayar pajak, yang tidak terdaftar, yang tidak mewajibkan uji KIR oleh pemerintah dimanjakan," ujarnya.

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi

Politikus Gerindra itu meminta pemerintah konsisten menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Perusahaan taksi online katanya harus memenuhi syarat-syarat itu sebelum melaksanakan usaha jasa transportasi itu.

"Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan," kata dia.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Soekarwo: Jumlah Taksi Online Harus Dibatasi

Gubernur Jatim minta sistem kuota diberlakukan bagi taksi online

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017