Tutup Kasus Setya Novanto, MKD DPR Digugat

MKD saat Sidang Putusan kasus Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sebanyak 17 orang warga masyarakat yang didominasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggugat 18 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan KMP Sudah Bubar

Kuasa Hukum Para Penggugat, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, gugatan ini diajukan karena MKD tidak membuat putusan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik mantan Ketua DPR, Setya Novanto pada 16 Desember 2015.

"Dengan alasan perkara tersebut ditutup karena Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Tindakan itu oleh 17 orang ini dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 28 Maret 2016.

Setya Novanto Dukung KPK Awasi Munas Golkar

Dia melanjutkan, MKD disebut melanggar hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk memutus perkara yang sedang ditangani. Padahal sudah diatur oleh Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang MKD.

"Bahwa MKD yang memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik harus memutus dalam putusan yang bersifat final dan mengikat. Ternyata ini tidak memutus. Jadi tindakan ini melanggar peraturan DPR," kata Sugeng.

Kejagung Dituding Tak Serius Usut Skandal Freeport

Dia menuturkan bahwa para penggugat ini meminta agar MKD memberikan keputusan atas persoalan yang menjerat Setya Novanto. MKD diperkirakan seharusnya menyatakan Setya Novanto melanggar etik.

"Karena tidak dibuat putusan, maka ini menjadi tindakan yang memberikan kekebalan hukum oleh MKD pada Novanto. Padahal tindakan Novanto yang diduga meminta saham Freeport, bertendensi korupsi,"

Selain itu, dengan tidak adanya putusan MKD juga berpengaruh pada lambatnya pemeriksaan kasus itu di Kejaksaan. Diduga MKD dan mantan Ketua DPR itu sudah membuat kesepakatan yang tak transparan.

"Mengapa mereka melakukan pelanggaran hukum, diduga ada satu kesepakatan dengan Novanto untuk tidak membuat keputusan. Ada apa di belakangnya ya kami belum tahu," tambah pengacara ini.

Gugatan diajukan secara perdata karena dianggap akan paling efektif prosesnya dibandingkan laporan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Proses hukum atas gugatan ini tengah memasuki tahap mediasi. Namun pihak tergugat yang tak hadir menyebabkan mediasi ditunda.

Para tergugat yaitu Pimpinan dan Anggota MKD antara lain Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A.Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faisal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya