Fahri Hamzah Tuding Ada Pengusaha Dibalik Pemecatannya

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih tak terima dipecat dari PKS. Menurut Fahri, pemecatannya adalah skenario besar yang melibatkan seorang pengusaha. Namun dia tak bersedia menyebutkan jelas figur pengusaha yang dimaksudkannya.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Pengusaha tersebut kata Fahri sejak 2 pekan lalu sudah memegang surat pemberhentiannya. Hal tersebut diketahui Fahri melalui salah satu pimpinan fraksi bukan PKS di DPR, yang menyatakan melihat surat pemecatan tersebut dari si pengusaha.

"Dia menyampaikan kekagetannya karena melihat di tangan seorang pengusaha ada dokumen yang menyebutkan saya telah diberhentikan dari seluruh tingkatan keanggotaan di PKS. Surat itu ditandatangani. Dia tanyakan ke saya apa yang terjadi," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin 4 April 2016.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Tak hanya itu, pekan lalu, pengusaha yang sama kata dia menghubungi pimpinan DPR dan menanyakan hal tersebut. Tak ayal hal itu kata dia sempat mengejutkan pimpinan lembaga legislatif.

""Kemudian teman-teman berkumpul, saya tidak mau bertemu pengusaha tersebut. Teman-teman tanyakan ada apa dengan Fahri," kata Politikus PKS ini.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Fahri mengatakan sejak dua minggu lalu itulah dia sudah menerima kabar ini. Bahkan menengarai surat tersebut palsu. Namun ternyata kabar pemecatannya disahihkan melalui pernyataan resmi pimpinan DPP PKS melalui laman web partai tersebut hari ini.

Dia mengatakan surat resmi dari PKS juga telah  diantarkan oleh seorang petugas ke kediamannya di Kawasan Cibubur tadi malam.

Fahri mengatakan, dia sudah menetapkan bakal menggugat PKS yang memecat dirinya. Hal tersebut diakomodir dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2015. Dalam pasal 15 ayat 2 diatur bahwa pemberhentian baru resmi jika proses hukum yang dilakukan sudah menghasilkan keputusan hukum tetap.

"Dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atas pemberhentian Anggota kepada Presiden," demikian bunyi pasal 15 ayat (2) tersebut.

Sementara untuk alasan pemberhentian Fahri, ada 3 hal yang dianggap menjadi dosa kader PKS itu. Pertama, karena menyebut 'rada-rada bloon' untuk anggota DPR sehingga diadukan ke MKD dan Fahri diputus bersalah melanggar kode etik ringan. Kedua, mengatasnamakan DPR telah sepakat membubarkan KPK. Ketiga, pasang badan untuk 7 proyek DPR, padahal bukan merupakan arahan pimpinan partainya.

"Saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mencari keadilan dan mengajukan tindakan yang dilakukan melawan hukum. Dan tindakan lainnya yang kami identifikasikan," tutup Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya