Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi 'Charlie Heboh'

Gambar muka edisi perdana Charlie Heboh yang diduga beredar di sejumlah toko buku di Jakarta sejak Jumat 1 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

VIVA.co.id – Munculnya majalah karikatur "Charlie Heboh" di Indonesia menyebabkan kegusaran. Namun masyarakat diminta tidak terpancing dan menjadi bagian kelompok provokatif yang hanya akan memicu sikap saling curiga.

Putin Sindir Kegagalan Prancis gara-gara Kartun Nabi Muhammad

"Saya melihat, karikatur Charlie Heboh itu juga bagian dari tindakan provokasi. Targetnya, merusak kerukunan yang sudah baik di Indonesia," kata Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, ketika dihubungi, Selasa 5 April 2016.

Untuk itu, Komisi VIII mendesak pihak Kepolisian mengusut dan menelusuri para pembuatnya. Menurut Saleh yang perlu dicari tahu adalah motif penerbitan majalah karikatur yang dianggap memuat penistaan agama tersebut.
 
"Pihak Kepolisian saya kira bisa langsung bergerak melacak para pembuatnya. Dengan kemampuan Kepolisian, tentu tidak sulit menelusurinya," kata Politikus PAN ini.

5 Negara Islam yang Terapkan Hukuman Mati Penista Nabi Muhammad

Menurut Saleh, para pelaku juga bisa dijerat dengan beberapa UU, salah satunya adalah UU ITE. Pelaku juga bisa dianggap melakukan tindakan provokasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama. Aturan-aturan tersebut sudah cukup untuk menjerat para pelakunya," katanya.

Reaksi Turki Soal Karikatur Nabi Muhammad di Majalah Charlie Hebdo

Hal tersebut disampaikan Saleh menyusul beredarnya majalah Charlie Heboh yang mengimitasi majalah satir Charlie Hebdo di Prancis yang berisi kritik dan satir soal agama-agama yang kemudian dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Majalah Charlie Heboh sendiri bersampul karikatur yang menunjukkan keinginan pria berhubungan seksual dengan ditambah kutipan Sunnah.

Kepolisian sendiri menyatakan belum ada laporan terkait hal ini. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk memblokir substansi Charlie Heboh dan sejenisnya yang bisa diteruskan melalui internet.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya