Surat Dukungan Bermaterai Persulit Calon Perseorangan

Ilustrasi/Materai
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai rencana KPU mewajibkan calon perseorangan untuk menyerahkan surat dukungan yang dibubuhi materai berpotensi mempersulit calon.

Komisi II Usulkan LSM Uji Materi UU Pilkada

Titi berujar, pasangan calon perseorangan harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit demi memenuhi ketentuan materai pada formulir model B.1 KWK perseorangan seperti yang disyaratkan penyelenggara Pilkada.

“Apa tujuan KPU soal materai? Karena putusan MK justru memudahkan calon perseorangan. Selain itu semangat pilkada serentak adalah  efektif dan efisien,” kata Titi di KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Senin 18 April 2016.

Calon Independen Dirugikan karena Waktu Verifikasi Singkat

Menurutnya, jika rencana usulan surat dukungan calon perseorangan bermaterai itu tetap diterapkan di Pilkada. Maka tak ayal pasangan calon perseorangan akan mengeluarkan dana yang lebih banyak.

Titi mencontohkan dengan menggunakan ketentuan persentase dukungan 7-10 persen dari DPT, satu pasangan calon di DKI Jakarta bisa mengeluarkan dana Rp1 miliar untuk materai Rp3.000.

Kerap Membangkang, DPR Akhirnya Tekan KPU Lewat UU Pilkada

Sementara untuk materai Rp6.000, pasangan calon perseorangan bisa mengeluarkan dana lebih dari Rp2 miliar.

Untuk itu, menurut Titi, jika tujuan penggunaan materai sebagai bentuk legitimasi dukungan, hal itu jelas tidak perlu dilakukan. Alasannya, KPU pasti akan memeriksa dukungan yang diserahkan pasangan calon persorangan melalui verifikasi faktual ke rumah-rumah warga.

"Jadi tidak ada problem dengan aturan yang selama ini telah kita gunakan," kata Titi.

Seperti diketahui, dalam rancangan Peraturan KPU diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai.

Aturan itu termaktub dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.

Pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski, dalam PKPU yang sama pasal 20 ayat 3, dinyatakan dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya