Dikalahkan Fahri Hamzah, PKS Banding

Kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru
Sumber :
  • VIVA/Adin Lubis

VIVA.co.id – Majelis hakim yang diketuai, Made Sutrisna, mengabulkan permohonan provisi atas gugatan Fahri Hamzah, anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas pemecatan dirinya oleh pimpinan partai.

Belum Terima Ganti Rugi Rp30 M, Fahri Hamzah Ancam Gugat Pailit PKS

Permohonan tersebut dikabulkan dengan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin 16 Mei 2016.

Presiden PKS, Sohibul Iman, melalui kuasa hukumnya, Zainuddin Paru mempertanyakan putusan sela karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Fahri Hamzah Akan Bagi-bagi Rp30 Miliar Buat Kader PKS di 30 Provinsi

"Putusan sela yang mengabulkan permohonan provisi saudara Fahri Hamzah adalah aneh bin ajaib. Ada sesuatu yang mustahil dan harus dipertanyakan, patut dipertanyakan," ujarnya.

Kubu DPP PKS juga mencurigai keputusan tersebut, karena merasa pihak tergugat belum memberikan jawaban apa pun atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR tersebut.

Fahri Hamzah Minta Dewan Syuro PKS Bersikap

"Putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim hari ini tanpa terlebih dahulu mendengarkan  jawaban dan atau tanggapan yang kami sampaikan terlebih dahulu selaku tergugat," kata Zainuddin Paru.

Lebih lanjut Zainuddin menilai, hasil putusan sela majelis hakim terkesan terburu-buru. Disamping itu, Ia mempertanyakan komitmen impasialitas hakim dalam memutus perkara ini, terlebih sidang kali ini juga dihadiri langsung pihak penggugat, Fahri Hamzah.

"Dengan demikian hari ini kami juga langsung banding atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim," tegas Zainuddin.

Selain itu, pihak tergugat juga meminta lembaga hukum terkait, untuk mengawasi proses persidangan ini. Ia khawatir adanya proses hukum yang tidak sesuai dalam persidangan tersebut.

"Jangan sampai ada kuasa yang berkuasa di sini, ada kewenangan kekuasaan yang mempengaruhi proses hukum yang tidak bertanggung jawab," terang dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, anggota Partai Keadilan Sejahtera, yang dipecat pimpinan partainya. Putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna, Senin 16 Mei 2016.

"Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal," ujar Fahri Hamzah usai persidangan itu.

Laporan: Adin Lubis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya