ICMI: Revisi UU Terorisme Jangan Multitafsir

Mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
Sumber :

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa 31 Mei 2016. Agenda rapat adalah mendengarkan masukan terkait RUU ini dari sejumlah lembaga terkait, salah satunya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Kata Tito Soal Revisi UU Terorisme

"Ini harus disahkan secara cepat, DPR harus segera menyinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," kata Wakil Ketua ICMI, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Priyo mengaku terkejut bahwa masalah terorisme ini menghantui masyarakat. Terlebih setelah peristiwa serangan teroris ke Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

MUI Minta Revisi UU Terorisme Perhatikan Aspek Keadilan

"Saya kaget masalah teroris ini menjadi hantu di masyarakat, bahwa kita pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarinah Thamrin," ujar Priyo.

Namun Priyo juga mengingatkan agar jangan sampai RUU terorisme ini mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang multitafsir di RUU ini harus dihilangkan. "Tolong jamin undang-undang ini tidak multi tafsir," kata Priyo.

DPR Ingatkan Terorisme adalah Respons Kegagalan Negara
Sebuah truk menabrak keramaian Pasar Natal di pusat kota Berlin, Jerman, pada Senin malam waktu setempat.

AS Tawarkan Bantuan Selidiki Teror di Tiga Negara

AS yakin serangan di Turki, Yordania dan Jerman saling berkaitan.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2016