DPR Sahkan Perubahan Tata Tertib Kunjungan Kerja

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib khususnya mengenai aturan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) yang bisa dilakukan di luar masa reses atau pada periode masa sidang.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg), Firman Soebagyo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut terdapat dalam Pasal 211 Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

"Jadi hasil rapat Bamus (Badan Musyawarah) terakhir yang disetujui perubahan Pasal 211. Jadi melakukan kunjungan setahun sekali yang dilakukan DPR kemarin di tata tertib yang lama hanya boleh dilakukan pada masa reses," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

Sementara itu, pada Lebaran ini, kata Firman, dengan kondisi liburan panjang dan cuti bersama, anggota DPR yang akan pulang ke daerah masing-masing bisa memanfaatkan waktu untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi.

"Kunjungan dapil yang setahun sekali diubah atau direvisi menjadi kunjungan dapil baik masa reses maupun masa persidangan. Tidak menambah waktu dan hanya memanfaatkan waktu yang ada," kata Firman.

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

Soal anggaran, dia mengakui akan ada penyesuaian terhadap perubahan aturan kunjungan ini. Namun jumlahnya tetap sama, yaitu Rp150 juta untuk total kunjungan kerja per anggota Dewan.

"Yang dulu diambil pada masa reses, bisa diambil melalui masa sidang. Penggunaannya ada laporan pertanggungjawabannya," ujar Politikus Partai Golkar tersebut.

Adapun ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi,

(1) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota.

(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa,

a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;

b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR; dan

c. kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang DPR.

(3) Kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan termasuk daerah pemilihan luar negeri 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.

(4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 1 (satu) kali 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.

(5) Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan ke daerah pemilihan termasuk daerah pemilihan luar negeri, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya