Jadi Pusat Perhatian, Anggota DPR F-PKB Kompak Sarungan di Paripurna

Fraksi PKB di DPR pakai sarung saat menghadiri paripurna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI jadi perhatian anggota parlemen dan awak media dalam sidang  paripurna, Senin, 1 November 2021. Hal itu lantaran 58 anggota Fraksi PKB yang hadir kompak mengenakan kain sarung beragam motif.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Momen para elite PKB itu mengenakan sarung karena sebagai salah satu cara merayakan Hari Santri 2021.
Kain khas santri ini dipadukan dengan jas maupun kebaya sehingga menghadirkan nuansa religius sekaligus modern.

"Kain sarung merupakan pakaian khas santri yang sehari-hari dipakai saat mereka menempuh pendidikan di pesantren atau saat mereka sudah berkiprah di tengah masyarakat. Kain sarung juga menjadi ciri khas dari masyarakat kita di berbagai pelosok Indonesia," kata Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin 1 November 2021.

Viral Umat Nonis Nyamar Pake Sarung dan Kopiah Demi War Takjil, Netizen: Cocok Jadi Pak Haji

Fraksi PKB di DPR pakai sarung saat menghadiri paripurna.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Menurut dia, menggunakan kain sarung dalam forum resmi kenegaraan juga menjadi simbol. Maka itu, jika peran santri resmi diakui negara melalui berbagai regulasi kebijakan maupun kesetaraan perlakuan. 

Warga yang Ikut Perang Sarung Jelang Sahur Bakal Dibawa ke Kantor Polisi

Dengan alasan itu menjadi alasan Fraksi PKB kompak untuk mengenakan sarung.

"Jika di masa lalu ada upaya untuk meminggirkan peran santri dan pesantren. Alhamdulillah saat ini negara memandang pesantren sebagai entitas penting sebagaimana entitas lain dalam upaya bersama membangun Indonesia," ujarnya.

Cucun mengaku bersyukur perjuangan F-PKB dalam mendorong berbagai regulasi untuk pesantren dalam beberapa tahun terakhir membuahkan hasil. Menurut dia, F-PKB berhasil menginisiasi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Madrasah sejak 2014 disahkan jadi Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang pesantren.

Selain itu, upaya untuk mengawal realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat Undang-Undang Pesantren juga berbuah manis dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Kami tentu bersyukur mampu mengoptimalkan peran kami di parlemen baik melalui penganggaran, legislasi, maupun pengawasan untuk melahirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada santri dan pesantren di Indonesia," jelas Cucun.

Legislator asal Jawa Barat ini menyampaikan F-PKB DPR  akan terus berkomitmen mengawal kepentingan santri dan pesantren melalui perjuangan di parlemen. Sesuai arahan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, F-PKB akan mengawal pesantren untuk menjadi lokomotif kesejahteraan Indonesia.

"Kami berharap lembaga pendidikan ini akan eksis dalam melahirkan para generasi bangsa yang tidak hanya matang secara intelektual tetapi juga secara spiritual," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya