Junimart: Soal Aliran Rp30 miliar, Tak Perlu Bela Diri

Pimpinan MKD Junimart Girsang di Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Junimart Girsang, meminta semua pihak tidak perlu berpolemik terkait pernyataannya mengenai adanya dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada Teman Ahok. Menurut Junimart, semua telah diserahkan pada KPK dan lembaga itu sedang menindaklanjutinya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Tidak ada yang perlu diperdebatkan, tidak ada yang perlu merasa kebakaran jenggot, tidak perlu membela dirilah. Kita tunggu KPK bergerak. Kita tunggu KPK bisa menyimpulkan apakah memang ada aliran itu atau tidak. Itu saja saya kira," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Politikus PDIP ini berharap semua pihak memberi kesempatan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terkait informasi ini. Sehingga, KPK tidak terpengaruh berbagai polemik.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Tolong kita saling menahan diri, tidak boleh mendahului. Dudukanlah pada fungsi yang sebenarnya. Tidak boleh memberikan komentar, serahkan ke KPK," tegasnya.

Junimart menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam rapat Komisi III DPR dan KPK telah disikapi oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang akan menindaklanjuti laporan aliran dana Rp30 miliar ke Teman Ahok. Komisi III tidak akan mengintervensi proses yang dilakukan KPK terkait laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"KPK tentu lebih mempunyai bukti tentang ini. Pak Laode mengatakan bahwa mereka sudah mengetahui dan sedang melakukan lidik, ya kita tunggu saja. Ibu Basaria juga mengatakan memeriksa beberapa orang terkait dengan dugaan aliran dana ini. Kita tunggu saja, tidak ada yang perlu diperdebatkan," kata Junimart. (ase)

Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diminta bantuan memindahkan PNS Kementan pusat ke Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024