DPR Desak Polisi Segera Ungkap Sindikat Vaksin Bayi Palsu

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, berhasil membongkar pembuatan vaksin bayi palsu di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Tangerang. Ketua Komisi XI DPR, Dede Yusuf, mendesak kasus ini segera diungkap karena membahayakan bagi anak.

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

"Ini ada kongkalikong dalam peredaran vaksin palsu, karena produksi dan distribusi vaksin sangat ketat dan terbatas," kata Dede saat dihubungi, Jumat, 24 Juni 2016.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, berdasarkan peraturan pendistribusian obat, rumah sakit harus mengacu kepada e-katalog yang dikeluarkan oleh website Kementerian Kesehatan. E-katalog tersebut berisikan informasi resmi terkait jenis dan harga obat yang dijual oleh produsen.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

"Karena sesuai aturan, pemesanan obat sudah melalui e-katalog, tidak ada lagi pihak RS yang membeli obat-obatan dari eceran. Ini yang harus kita gali, siapa sosok yang bermain-main. Pihak rumah sakit atau distributor yang main," ujarnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut memastikan ada sanksi tegas bagi rumah sakit yang nakal membeli vaksin palsu.
"Cabut izin dan pemecatan. Unsur pidananya juga tetap berjalan," tegasnya.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, menyatakan banyaknya prosedur pembuatan vaksin yang tidak mengikuti pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai cara pembuatan obat yang baik.

"Ada bahan dasar, pakai injeksi dimasukkan ke dalam botol. Zat apa saja, cairan infus, vaksin tetanus. Dia mencampur lalu dimasukkan ke dalam. Ini tidak sesuai aturan. Untuk menyempurnakan, pakai alat press supaya bisa keluar menjadi vaksin jadi. Dikemas, kemudian di-packing (kemas), kemudian didistribusikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Apalagi proses pembuatan itu dilakukan dalam sebuah tempat mirip gudang, yang jauh dari higienis. Sejauh ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah 5 orang produsen atau pembuat, 2 orang kurir, 2 penjual, dan seorang pencetak label merk.

Agung menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan penggeledahan di tiga tempat milik J, yang mengaku direktur CV. Azka Medical pada Kamis pekan lalu, 16 Juni 2016. Perusahaan itu diduga tak punya izin untuk menjual maupun membuat vaksin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya