Tiga Parpol Pendukung Masih Berunding dengan Teman Ahok

Rekapitulasi KTP di Markas Teman Ahok.
Sumber :
  • Syaefullah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Publik masih menunggu apakah calon petahana Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, memilih maju lewat jalur independen atau partai politik. Apakah Ahok akan memanfaatkan kemungkinan koalisi tiga partai politik yang telah mendukungnya, maju lewat jalur perseorangan, atau justru kembali kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Unggah Foto Jokowi dan Ahok, Fadli: Sejarah Simpan Misteri

Menurut politikus Partai Golkar, Yorrys Raweyai, sejumlah keuntungan akan diperoleh jika Ahok maju lewat jalur partai politik. Masuknya Golkar menjadikan total kursi di DPRD oleh partai pendukungnya menjadi 24 dari minimal 22 kursi untuk koalisi partai mendukung pasangan calon. .

"Persyaratan jalur parpol, calon itu yang penting ada dukungan resmi dari parpol. Kalau ketum dan sekjen berikan tanda tangan, itu clear. Kalau perorangan itu mesti verifikasi faktual," katanya, Kamis 30 Juni 2016.

Buya Syafi'i soal Ganjar: Layak, kalau Tak Dipanggil Jakarta

Yorrys mengklaim, tiga partai pendukung Ahok, Nasdem, Golkar dan Hanura tidak ada keraguan mendukung Ahok lewat jalur parpol. Namun Yorrys juga mengakui potensi sosial dari Teman Ahok.

"Semua menyarankan kalau mau efisiensi harus pakai partai. Tiga partai sudah memberikan dukungan. Itu sudah memenuhi persyaratan 24 kursi," ujar Yorrys.

Riuh Pilkada, Alexis Hingga Tanah Abang

Namun Yorrys mengatakan bahwa diskusi dengan Teman Ahok terus dilakukan untuk memastikan dukungan terhadapnya. Yorrys mempersilakan Ahok menentukan jalur apa yang nantinya dia ambil.

"Sementara kita ini tujuannya memenangkan Ahok di 2017. Itu yang paling penting. Memenangkan itu ada mekanisme formal. Tinggal dia mau pakai yang mana," katanya.

Ketua DPD Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

Pengurus DPD Golkar Jakarta baru akan persiapkan kader internal maju.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2020