Dede Yusuf: Kasus Vaksin Palsu Termasuk Genosida

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Al Amin

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dede Yusuf menilai kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu yang beroperasi sejak tahun 2003 sebagai kejahatan genosida. Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Menurut Dede, kejahatan itu tergolong dalam pemusnahan massal karena sudah ada niatan dalam diri pelaku. Setidaknya berdasarkan pengakuan tersangka bahwa praktik jahat itu telah berlangsung selama 13 tahun, dan telah terdistribusi ke seluruh Indonesia.

"Kalau kita menyebutnya ini genosida, artinya pemusnahan massal. Jadi dia sudah memiliki niatan itu. Ini kan program Pemerintah yang massif, dipalsukan dan dia mendapatkan keuntungan dari itu," kata Dede di sela acara Safari Ramadan di Kabupaten Bandung, Kamis 30 Juni 2016.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu tak sepakat bila ancaman hukuman terberat bagi pelaku menjadi perdebatan. Pasalnya, selama aksi kejahatan itu berlangsung, pelaku dengan tanpa bersalah mengumbar kekayaannya yang diperoleh dari hasil menjual vaksin palsu.

"Jadi hukuman harus seberat-beratnya. Saya dengar Bu Menteri setuju dengan dihukum mati, 'Whatever it is', hukuman harus seberat beratnya. Apalagi pelaku ini memposting rumahnya, mobil mewahnya," paparnya.

Jual Vaksin COVID-19 Palsu, 80 Orang Diamankan Polisi China

Dede meminta aparat penegak hukum tidak langsung percaya dengan alasan pelaku memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu karena motif ekonomi. Khususnya, bagi tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yang awalnya bekerja sebagai tenaga kerja kesehatan yang mempunyai kode etik.

Dengan korban yang diperkirakan mencapai ratusan bahkan ribuan, politikus Demokrat ini menganggap perbuatan tersebut sudah tidak bisa ditolerir.

"Awalnya mungkin semuanya motif ekonomi tapi mereka ini kan berawal dari tenaga kerja kesehatan. Itu sudah tahu sumpah profesinya. Ini sudah jelas, dia melakukan sesuatu yang berdampak kepada anak," ujar Dede.

Dede mengatakan, pemalsuan terhadap vaksin bayi ini memiliki dampak luar biasa, utamanya terkait kekebalan tubuh pada anak. Seperti rawan terkena polio, campak dan penyakit serius lainnya.

Di sisi lain Pemerintah tengah menggalakkan vaksin bagi anak-anak agar terhindar dari beragam penyakit. Di tengah upaya itu, masih saja ada kelompok yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.

"Berapa banyak kerugian nonmateril? Untuk tidak terulang lagi ya harus ada pemberatan hukuman," tegasnya.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Beredar informasi di media massa yang menyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan vaksin COVID-19 palsu di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2021