KPU: Gugatan UU ke MK Tak Hambat Pilkada 2017

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardianto, menegaskan akan tetap menjalankan kewajibannya selaku penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) meski pihaknya akan melayangkan gugatan judicial review Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR Sebut Korban Judi Online Tak Otomatis Jadi Penerima Bansos

"Saya kira proses itu tidak akan menghentikan atau menunda proses persiapan tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU," kata Juri Ardianto usai menghadiri acara halal bihalal Badan Pengawas Pemilu DPP PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Juli 2016.

Menurutnya, KPU dalam bekerja pertimbangannya adalah konstitusional, sehingga proses persiapan tahapan pilkada yang menjadi kewajiban dan wewenang penyelenggara pemilihan kepala daerah harus tetap berjalan.

Golkar Tunggu Hasil Survei untuk Putuskan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta

Dengan demikian, Juri mengatakan, pihaknya akan tetap mengkonsultasikan draf peraturan teknis tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilukada yang sudah dirumuskan KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

"Jadi meskipun kami mengajukan gugatan UU Pilkada itu ke MK, sebelum ada putusan MK yang sifatnya final dan mengikat kita akan tetap menjalankan perintah undang-undang yang ada sekarang ini," ujar Juri.

Jokowi-KIM Usul Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Anies Bilang "Tidak Ada Tanggapan"

Diketahui sebelumnya, KPU dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menggugat Pasal 9 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme konsultasi dalam membuat peraturan dan pedoman teknis Pilkada oleh KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

KPU menilai ketentuan UU Pilkada yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa bulan lalu itu berpotensi mengganggu prinsip kemandirian yang dimiliki KPU selaku penanggungjawab penyelenggara serta pelaksanaan Pemilukada. (ase)

Laporan: Rifki Arsilan/Jakarta

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Puan Maharani: DPR Siapkan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaganya menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2024